» » » Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Sekayam Diamankan Polsek Sekayam

Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Sekayam Diamankan Polsek Sekayam

Penulis By on Kamis, 02 November 2023 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Sekayam mengamankan dua orang Pria yang diduga sebagai Bandar/Pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RM (38) dan OF (35) warga Dusun Balai II Desa Balai Karangan di sebuah rumah (kamar) di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Giat pengungkapan TP. Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, S.H. Beserta anggota Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam mengungkapkan Kronologis berawal saat Anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di halaman dan dalam rumah milik orang tua Terduga Pelaku berinisial RM yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” ucap AKP Pardosi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu RM dan OF tersebut ditemukan narkoba jenis sabu.


AKP Pardosi menjelaskan untuk Terduga Pelaku OF diamankan di halaman rumah milik orang tua RM sementara untuk RS diamankan saat berada di dalam kamar rumah kediaman.

“Dari Pelaku OF barang bukti yang kita amankan berupa 1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild serta 1 buah Hp merk Nokia,” ungkapnya.

“Sementara dari pekalu RM barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah hp merk Realmi type 9T, 2 bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk ERA ice plus, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 15 plastik bening berklip, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 dan 1 tas warna hitam merk eiger,” tambah Kapolsek.

Sementara kedua pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya