Polres Sanggau - Polsek Kembayan kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan Pelaku berinisial HS (23) di rumahnya di Dusun Semadu Desa Sebuduh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kembayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH.
Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH menuturkan usai mengamankan terduga pelaku berinisial RPR, selanjutnya Anggota Polsek Kembayan melakukan pengembangan yang kemudian diakui oleh RPR bahwa barang tersebut didapati dari pelaku berinisila HS.
Selanjutnya, Anggota Polsek Kembayan dibawah Pimpinan Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH melakukan penggeledahan rumah Pelaku berinisial HS yang beralamat di Dusun Semadu Desa Sebuduh Kecamatan Kembayan.
“Radi penggeledahan tersebut didapati Barang Bukti sebanyak 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik bening berklip yang disimpan oleh pelaku di dalam kotak bertuliskan Thailand PLATUK KLEP,” ungkap Kapolsek.
Sementara barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berklip tidak ada isinya, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah jarum yang dibuat dari timah rokok dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A53 yang mana barang barang tersubut didapat / berada didalam kamar pelaku HS dan diakui oleh pelaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Pelaku HS, diakui olehnya bahwa terhadap barang bukti di duga Narkotika jenis sabu tersebut didapat olehnya dengan cara membeli dari Sdra. YS.
Perbekal Informasi tersebut, Selanjutnya Anggota Polsek Kembayan mengamankan Sdra. YS di depan Alfamart di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
“Untuk pelaku HS beserta barang bukti serta Sdr. YS telah kita amankan di Kembayan guna proses penyikikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi.