Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial YD di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone, buah kotak Handphone warna hitam, pakaian yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan pencurian, satu buah gagang pintu warna silver, satu buah senter Kepala warna orange dan satu buah tas warna coklat,” kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, SH.
Kronologi penangkapan lanjutnya, pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah datang ke Mapolsek Sekayam seorang pelapor SW yang melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin 20 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
“Yang mana pelapor ketika membuka Toko Pertanian miliknya yang berada di Dusun Balai Karangan IV, pelapor mengecek sekitar Toko tersebut dan melihat pintu belakang toko sudah terbuka,” jelasnya.
Kemudian pelapor mengecek ke lantai 2 toko dan melihat plafon/dek toko tersebut sudah dalam kondisi jebol. Setelah itu pelapor mengecek barang-barang miliknya yang berada di lantai 1.
“Kemudian pelapor memeriksa kearah meja toko tersebut dan didapati bahwa satu buah tas yang berisikan barang-barang berupa satu unit laptop, dua buah Handphone, sebuah dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 400 ribu telah hilang,” tuturnya.
“Kemudian pelapor juga mengecek laci kasir toko dan uang tunai yang disimpan di dalam laci kasir sejumlah Rp 350 ribu juga telah hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Sekayam,” tambahnya.
Modus terduga pelaku yaitu melakukan pencurian dengan cara menjebol atap rumah, kemudian setelah berhasil pelaku kemudian menjebol plafon toko milik pelapor untuk masuk kedalam toko tersebut.
“Pelapor mengetahui pelaku masuk kedalam toko dari hasil rekaman CCTV toko. Dari hasil rekaman CCTV tersebut pelapor mengetahui bahwa telah terjadi pencurian pada hari Senin 20 November 2023 sekira pukul 02.45 WIB yang dilakukan oleh dua orang pelaku,” ujarnya.
Dari peristiwa pencurian di toko tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.750.000. Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Juliasan Syahputra beserta anggota unit Reskrim Polsek Sekayam lainnya.
“Setelah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian inisial YD, unit Reskrim Polsek Sekayam kemudian melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia merupakan pelaku yang telah melakukan pencurian di Toko tersebut bersama GA,” pungkasnya.