Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Vicon Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan
Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting
Anev Operasi Mantap Brata Polda Kalbar.
Kegiatan di Pimpin oleh Wapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si dihadiri PJU Polda Kalbar dan diikuti melalui sarana Zoom Meeting oleh Kapolres Sanggau Akbp Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, PJU Polres Sanggau dan Kapolsek Jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kalbar melakukan Pengecekan kehadiran PJU Polres dan Kapolsek Jajaran.
Wakapolda Kalbar juga menyampaikan tentang Pengamanan di TPS Khusus, Perbatasan dan terjauh, Data Pam TPS Kurang Rawan, Rawan dan Sangat Rawan, Pola Pengamanan TPS dan BKO Brimob dan Samapta Polda Kalbar serta Data Pam TPS sama di mulai dari tingkat Polsek, Polres dan Polda.
“Baca Ren Ops OMB dalam mengaplikasikan pengamanan dan Langkah-langkan
yang akan dilakukan,” pesan Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Dirinya juga memberikan gambaran sebagai pengetahuan dalam mentransfer arahan dan perintah yang telah di sampaikan pimpinan dalam pola pengamanan.
“Pahami konsep pola pengamanan oleh Personil Polri sebelum berangkat ke Pam TPS di Polsek agar di diskusikan dalam mengetahui pengamanan dan langkah yang akan dilakukan,” pintanya.
“Kepada Kapolres dan Kabag Ops pastikan betul, petugas polri dalam memahami pengamanan di TPS. Agar personil BKO Polda di tempatkan di TPS Kota,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Wakapolda Kalbar menyampaikan ketentuan dan pengamanan Kampanye, Mekanisme dan SOP penerbitan STTP serta Ketentuan Kampanye tidak ada lagi knalpot brong.
“Saya minta Gakkumdu bergerak setelah ada laporan Polisi, pembubaran kampanye tugas Bawaslu, jangan sampai Polri berada di depan,” jelasnya.
Pada tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024 tahapan kampanye rapat umum/kampanye terbuka masa banyak boleh, atur tanggal dalam pelaksanaannya.
“Jukrah yang telah di Share pimpinan dibuka dan disosialisasikan agar personil pam mengetahui, tidak gamang dalam mengerti melakukan Langkah-langkah kepolisian,” katanya.
Apel OMB agar pimpinan beri arahan dan Langkah-langkah pengamanan. Data fix yang telah di sampaikan oleh Karo Ops Polda Kalbar terkait dengan pola pam dan jumlah Personil yang dilibatkan.
Untuk BKO Brimob dan Samapta Polda Kalbar melaksanakan pengamanan di tempatkan. BKO Polda pam Tps agar di brifing/APP dalam pengamanan agar mengetahui situasi di tempat pengamanan. Pengambilan keputusan dalam situasi kotijensi/situasi merah atas perintah Kapolres.
“Saat ini telah dilakukan sebanyak 2 Kali Deklarasi semoga tidak ada perubahan. Data yang telah fix di masukan ke Kirka Intelejen dan Ren Ops OMB,” terangnya.
Wakapolda Kalbar menekankan Tugas Kapolres patikan pengamanan pengamanan di TPS jangan sampai ada sengketa, sampai Kecamatan dan Kabupaten. Lakukan pengecekan dan pemeriksaan serta pastikan kesehatan personil dalam keadaan sehat pengamanan TPS.
Sementara dalam arahannya Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan Update Pemetaan lokasi bencana alam.
Pola Pengamanan TPS Pembagian kekuatan (Polri: TPS: Petugas Ketertiban)
diantaranya TPS Kurang Rawan dengna pola Pam (2:12:24), (2:16:32) dan
(2:20:40). Khusus pola pengamanan TPS Kurang Rawan dapat menggunakan pola lain
menyesuaikan dengan jumlah personel riil yang dimiliki Satwil serta dinamika
situasi yang dihadapi.
“Untuk TPS Rawan (2:2:4) yakni berada pada lokasi berpotensi terjadinya konflik sosial, pemukiman padat penduduk, komposisi masyarakat basis salah satu Pasion/Parpol dengan militansi cukup tinggi, adanya potensi aksi protes warga terhadap KPPS, posisi TPS yang cukup jauh dari lokasi TPS lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan TPS Sangat Rawan (2:1:2), keberadaanya secara geogratis sangat sulit ditempuh dan terpisah jauh dari kelompok TPS lainnya, memiliki sejarah konflik menimbulkan korban dan kerugian harta benda, aksi protes warga terhadap KPPS, berada di daerah konflik sengketa batas wilayah, kondisi masyarakat heterogen dan lokasi TPS berada pada basis pendukung seluruh Pasion/calon/Parpol.
TPS Khusus Dibentuk untuk memfasilitasi pemilih yang tidak berada pada wilayah domisilinya saat pemungutan suara, untuk Rumah Tahanan Pengamanan dilakukan minimal 2 anggota Polri.
Unutk Daerah konflik Mengacu Pola TPS Sangat Rawan dan penebalan personel sesuai perkiraan ancaman.
Terakhir Lapas, Panti Sosial, Sekolah Asrama, Sekolah Theologi dan Relokasi Bencana Pengamanan minimal oleh 2 anggota Polri (kotak suara keliling), Mengacu pada pola Pam TPS (kotak suara stasloner) dan Data Pam TPS dan Kebutuhan personil BKO ke Polres Jajaran.
Wakapolda Kalbar menjelaskan Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, Perkiraan pelibatan kekuatan sebesar 1/3 sd 2/3 dari kekuatan riil Satwil dengan mendasari tahapan pemilu serta Kirka Intelijen.
Pengamanan Distribusi Surat Suara dan Logisitk Pemilu dilaksanakan mulai dari percetakan menuju ke gudang penyimpanan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai ke TPS mendasari Kirka Intelijen, dengan pelibatan perkuatan Pamwal dari percetakan menuju gudang penyimpanan di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota diamankan oleh minimal 2 anggota Polri bersenjata api pada tiap kendaraan pengangkut.
“Pamwal dari gudang penyimpanan di Provinsi, menuju Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan diamankan oleh oleh minimal 2 anggota Polri, Pamwal dari Kecamatan menuju Desa/Kelurahan diamankan oleh minimal 2 anggota Polri dan dapat melibatkan unsur pengamanan lainnya serta Pamwal dari Desa/Kelurahan menuju TPS diamankan oleh minimal 2 anggota Polri dan dapat melibatkan unsur pengamanan lainnya,” paparnya.
Dirinya juga menyampaikan Anggaran Tahapan Pemilu 2024, Sistem pengendalian operasi, Jaring Komunikasi HT Rig Rangking, Anev Penyelesaian dan Tangkapan LP Tahun 2023.
Sementara Karo Ops Polda Kalbar dalam paparannya menyampaikan Pola pengamanan Rawan, Kurang Rawan dan Sangat Rawan dan permintaan BKO di Jajaran Polda Kalbar.
Terakhir Dalam penekanannya Wakapolda Kalbar meminta Fungsi pengawasan tingkat Polda maupun Polres/Ta harus benar-benar cek dan kroscek penggunaan anggaran operasi serta memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan wewenang saat Pengamanan.
“Memaksimalkan penggunaan alat komunikasi dinas dalam operasi (HT Rig, HT Leg11a, SOT Presisi, dan aplikasi Early Warning System (EWS), dan tidak berpatokan pada grup WhatsApp,” pintanya.
Operator diharapkan standby 24 jam selama operasi berlangsung. Apabila operator dihubungi dua kali tidak ada jawabannya, akan mendapatkan Punishment.
“Personel pengamanan yang berada di lapangan wajib memahami, mengaktifkan, dan monitor sistem laporan/komunikasi K31,” tukasnya.
Dilaksanakannya kegiatan Zoom Meeting dalam rangka penyamaan persepsi dan Penetapan Pola Pengamanan TPS di Polres Jajaran Polda Kalbar dalam rangkaian kegiatan Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 serta untuk memberikan gambaran sebagai pengetahuan dalam mentranfer arahan dan perintah yang telah di sampaikan pimpinan dalam pola pengamanan.