» » » Kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam

Kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam

Penulis By on Rabu, 10 Januari 2024 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Sekayam melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Supar didampingi PS. Kanit Propam Sek Sekayam Aiptu Agus Setiawan serta 4 (Empat) Personil Polsek Sekayam.

Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran adalah SMA Negeri 01 Sekayam, mobiling daerah Balai Karangan I, II, III, IV dan sekitarnya serta penindakan secara langsung atau secara kasatmata oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang oleh Wakapolsek Sekayam.

Wakapolsek Sekayam mengatakan pada saat pelaksanaan Razia harus di lakukan dengan cara yang humanis dan profesional.

“Kegiatan Cipta Kondisi menyesuaikan Target Operasi (TO) yaitu Penertiban Knalpot Brong. Serta untuk Meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di wil Kecamatan Sekayam,” ungkap Iptu Supar.

Pengunaan Knalpot Brong / Racing / Bising Diatur Dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,”.


Ipda Supar mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta membuat rasa aman dan nyaman serta Membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kalimantan Barat.

“Penertipan kendaraan roda 2 yang menggunakan kenalpot Brong tersebut di laksanakan dalam rangka menertipkan para pengguna kendaraan roda 2 yang mnggunakan knalpot Brong yang dapat menimbulkan kebisingan yang sudah banyak di keluhakan oleh masyarakat Kecamatan Sekayam,” katanya.

“Kegiatan ini akan kita lakukan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga bisa menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sekayam,” tambah Wakapolsek.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilakukan Himbauan penggunaan helm bagi pengendara kendaraan R2 Sepeda Motor.

Sementara hasil kegiatan Cipta Kondisi Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayamtersebut sebanyak 7 (Tujuh) unit Kendaraan R2 menggunakan Knalpot Brong.

“Untuk ke 7 (Tujuh) unit Kendaran R2 yang menggunakan Knalpot Brong tersebut dibawa ke Polsek Sekayam dan selanjutnya langsung dihancurkan oleh pemiliknya sendiri dan diganti menggunakan knalpot asli / Buatan Pabrik,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya