Polres Sanggau - Polsek Kembayan melaksanakan kegiatan
Patroli Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau.
Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Batang Tarang di Pimpin oleh Kapolsek Batang Tarang Iptu Andreas Quinn Hartono, S.Tr.K, MH.
Sebelum pelaksanaan kegiatan Kapolsek Batang Tarang memberikan arah kepada Personil agar pada saat pelaksanaan Razia harus di lakukan dengan cara yang humanis dan profesional.
“Kegiatan Cipkon menyesuaikan Target Operasi skala prioritas yaitu Penertiban Knalpot Brong. Meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Batang Tarang,” ucap Kapolsek.
“Berikan himbauan serta mentaati segala aturan perundang-undangan yang berlaku kepada Masyarakat tentang penggunaan Knalpot Brong,” tukas Kapolsek.
Untuk Titik
lokasi yang menjadi sasaran kegiatan cipkon prioritas knalpot brong adalah SMKN
Batang Tarang dan sekitarnya serta penindakan secara langsung atau secara kasat
mata oleh Tim Tindak Polsek Batang
Tarang.
Adapun hasil kegiatan patroli cipkon pengunaan Knalpot Brong serta Tindak Pidana lainnya di wilayah Hukum Kecamatan Batang Tarang yakni sebanyak 10 (Sepuluh) Unit Kendaraan R2 menggunakan Knalpot Brong di SMKN Batang Tarang.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta membuat rasa aman dan nyaman serta Membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kalimantan Barat.
“Penertipan kendaraan roda 2 yang menggunakan kenalpot Brong tersebut dilaksanakan dalam rangka menertipkan para pengguna kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot Brong yang dapat menimbulkan kebisingan yang sudah banyak di keluhakan oleh masyarakat Kecamatan Batang Tarang,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, kegiatan penertipan R2 yang menggunakan knalpot Brong/Bising tersebut akan dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan sehingga bisa menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Batang Tarang.