Polres Sanggau - Sebanyak 6 (Enam) unit Ruko di Jalan Raya Lintas Sekayam Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam ludes terbakar.
Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH mengungkapkan bahwa ruko tersebut terdiri dari 1 Ruko Jualan Helm, 1 ruko Jualan Stiker, 2 Roko untuk rumah makan Kota Budaya dan 2 ruko Toko Kosong Nagoya.
Kapolsek menjelaskan kronogis sekitar Pukul 12.10 WIB, saksi An. Yulia Seni sekalu Karyawan rumah makan kota budaya pada saat sedang mandi (di Ruko rumah makan kota budaya) mendengar ledakan yang berasal dari dapur.
Kemudian, lanjut Kapolsek, saksi keluar dari kamar mandi untuk memastikan asal bunyi ledakan tersebut dan ternyata dari dapur, pada saat keluar kamar mandi lampu listrik mati langsung mati dan kondisi dalam dapur sudah terdapat kepulan api yang membesar dan dengan cepat menjalar ke arah atap dan dinding.
“Selanjutnya saksi keluar menuju ruangan depan / tempat makan dengan berteriak ke arah pengunjung yang sedang makan dengan mengatakan 'kebakaran' dan kemudian para pengunjung tersebut berhamburan keluar rumah makan,” jelasnya.
Selanjutnya api merambat dengan cepat di kiri dan kanan ruko mengingat dek atap terbuat dari triplek dan dinding masih simpai sehingga mudah terbakar.
“Tidak lama kemudian datang unit mobil pemadam kebakaran milik Kecamatan Sakayam dan Kecamatan Beduai dengan di membantu oleh warga dalam memadamkan api tersebut dan sekira Pukul 13.00 Wib api dapat di padamkan,” jelasnya.
AKP Pardosi mengungkapkan bahwa Peristiwa kebakaran di barisan Ruko Duta Sticker / depan TC yang menghanguskan 6 unit tersebut menurut keterangan saksi bahwa api berasal dari dapur Ruko rumah makan Kota Budaya tempat saksi bekerja.
Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa mengingat pada saat peristiwa kebakaran di ketahui oleh pemilik ruko dan memberitahu penghuni ruko lainya sehingga hanya mengalami kerugian barang / material dengan jumlah total Rp. 2.500.000.000 (pemilik 4 Ruko an. Infandri Rp. 2.000.000.000,- dan pemilik 2 Ruko H Jondra Rp.500.000.000,-).
“Api dapat di padamkan oleh unit pemadam Kecamatan Sekayam dengan di bantu unit pemadam dari Kecamatan Beduai, Personil Polsek Sekayam, Koramil Sekayam dan warga sekitar lokasi serta api dapat dipadamkan selama 2 jam 50 Menit,” pungkasnya.