Polres Sanggau - Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan Narkotika di 2 Lokasi berbeda di Kecaamtan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Pelaku pertama yang diamankan berinisial MR (24) di Jln. Pengeran Pati dalam sebuah Rumah milik Sdra. Sunardi Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Sementara Pelaku kedua berinisial YC (25) dan pelaku ketiga MDI (31) diamankan di Gg. Damai I dihalaman belakang rumah milik Sdra. Tambani Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 03.30 Wib Personil Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu berinisial MR (24) di salah satu rumah warga yang berada di Jln. Pengeran Pati Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Tim Gabungan di rumah tersebut dan ditemukan pada saat penggeledahan 1 (satu) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam sebuah saku baju dan 1 (satu) pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, serta 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Lanjut AKP Donny Sembiring, dari Barang Bukti yang ditemukan oleh Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Sanggau dan Personil Polsek Sekayam lansung melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan dirumah Kediaman pelaku YC yang berada di Gang Damai I Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 15 (Lima Belas) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna hitam dihalaman belakang rumah Sdra. Tambani, 2 (dua) buah timbangan Digital, 1 (satu) pack kantong plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil,1 (satu) kotak penuh plastik bening berkelip. Kemudian pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Donny Sembiring.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau mengungkapkan bahwa Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian.
“Dengan tertangkapnya 3 pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut di mungkinkan masih adanya jaringan peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam mengingat wilkum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan Narkotika,” tukas AKP Donny Sembiring.