Polres Sanggau - Satuan Reserse Narkoba Polres
Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di
ruang Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Polda Kalbar.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring, SH didampingi PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Pada kesempatan itu juga ditampilkan dua orang terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar, inisial MAS dan EP. Terduga pelaku inisial MAS diamankan di depan rumahnya di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Sementara EP diamankan di depan rumah nya di Dusun Pintu Sepuluh, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MAS di depan rumahnya.
“Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, di temukan barang bukti 1 (buah) paket bening berklip yang di duga narkotika jenis shabu, berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika,” katanya.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB
petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan laki-laki inisial EP di depan
rumahnya.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di temukan barang bukti 11 (buah) paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari MAS berupa 0.22 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak satu paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah plastik kantong warna hitam, satu buah kotak kaca mata warna hitam, dan satu buah handphone.
Kemudian dari EP barang bukti yang diamankan berupa 2.73 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak 11 paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah kotak warna putih, dua unit handphone warna putih dan abu, dua unit alat timbang elektrik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta rupiah.
“Dan EP sudah yang kedua kalinya dalam kasus narkoba,” pungkasnya.