Polres Sanggau - Tim Srena Mabes Polri melaksanakan kunjungan ke Polres Sanggau untuk
melakukan evaluasi terhadap usulan pembentukan Satpamobvit (Satuan Pam Obvit)
dan Satpolairud (Satuan Polisi Air dan Udara) dalam rangka peningkatan keamanan
dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, dihadiri oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, serta perwakilan PJU Polres Sanggau dan personel Satuan Samapta yang bertugas di Unit Polair dan Unit Pam Obvit.
Tim Studi Kelayakan Pembentukan Satpolairud dan Sat Pamobvit dari Srena Polri dan Baharkam Polri dipimpin oleh Kombes Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, dan beberapa Anggota diantaranya AKBP Bambang Purboyo, SE, AKBP Sugeng Kundarwanto, SH, Ipda Radinal Arfano, SH dan Bripda Dafri Firmanda.
Dalam kesempatan tersebut, Kabagren Polres Sanggau Kompol Priyono menyampaikan dasar dibentuknya Satpamobvit maupun Satpolair adalah Perpol 2 tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, Satuan Wilayah/Polres boleh mengusulkan pembentukan unit organisasi sesuai syarat/ketentuan yang diatur dalam Perkap No 6 tahun 2021 tentang Pembentukan Organisasi Tertentu Pada Satwil.
Dirinya juga menyampaikan terkait Data Obvitnas dan PSN Tahun 2022 dan Data Obvitnas dan PSN Tahun 2024 Polres Sanggau.
“Di Kabupaten Sanggau terdapat 267 Objek vital tertentu diantaranya Kawasan Perhubungan sebanyak 7 Lokasi, Kawasan Industri / Pabrik sebanyak 19 Lokasi, Kawasan Rumah Sakit sebanyak 4 Lokasi, Kawasan Perbankan sebanyak 41 Lokasi, Kawasan Perkebunan sebanyak 55 Lokasi, SPBU sebanyak 17 Lokasi, Pusat Perbelanjaan Modern sebanyak 66 dan Tradisional sebanyak 27 Lokasi, Perhotelan sebanyak 20 Lokasi dan Objek Wisata sebanyak 11 Lokasi,” ucapnya.
Kompol Priyono juga menyampaikan Data GK diwilayah Obvit pada tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023 serta data Personil yang mengawaki Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Sanggau.
Perjanjian Kontrak Kerjasama Pamobvit, anggaran, serta Inventaris Pamobvit Polres Sanggau.
“Adapun Usulan Pembentukan Sat Pol Air dengan Data Dukung antara lain Perairan dengan luas mencapai sekitar 136.364 Ha seperti sungai, danau, rawa dan bendungan maupun kolam budidaya,” ungkapnya.
Sementara Data gangguan Kamtibmas selama 3 tahun terakhir (2021-2023) sebanyak 1 kasus, yakni laka air, adapun GK di perairan Kab. Sanggau dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Mako sementara Satpolair dan lahan seluas sekitar 1.321 M2, dengan Sertifikat Tanah Nomor: 43 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kuat personel yang ditugaskan mengawaki Satpolair berjumlah 10
personel. Untuk sarana dan prasana kendaraan perairan berupa Kapal C2 (300 PK),
Speedboat (40 PK), Perahu Karet (40 PK) dan Cano,” terangnya.
Kompol Priyono juga menyampaikan data personil yang mengawaki dan Inventaris Unit Polair Sat Samapta Polres Sanggau.
Selain itu, perwakilan dari Ditpolairud Polda Kalimantan Barat dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Barat juga turut menyampaikan persyaratan dan data terkait pembentukan satuan keamanan di tingkat Polres.
Sementara Ketua TIM Studi Kelayakan menyampaikan arahan Kebijakan Penataan Kelembagaan (Penyederhanaan Struktur Organisasi, Efisiensi Penambahan Struktur Organisasi dan Optimalisasi JF dalam Organisasi.
Faktor Strategis dalam penataan Organisasi yaitu Penguatan Manajemen Organisasi dan Penguatan Sumber Daya Organisasi.
Urgensi kerangka Kelembagaan meliputi Pengarahan penataan organisasi Pemerintah sejalan dan mendukung pencapaian tujuan Pembangunan, Peningkatan efektivitas kelembagaan melalui ketepatan struktur, ketepatan proses (tatalaksana), serta pencegahan duplikasi tugas dan fungsi dan Peningkatan efisien belanja Negara.
Kombes Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini juga menyampaikan 10 penataan kelembagaan serta Faktor-faktor pendorong Penataan kelembagaan Polri dan Manajemen dalam perubahan Organisasi.
Serta menyampaikan Struktur Organisasi, DSP Satpamobvit dan Struktur Organisasi, DSP Satpolairud Polres serta data dukung yang harus disiapkan.
Kegiatan berlanjut dengan pendalaman materi dan pengecekan langsung di Pos Polair Sat Samapta Polres Sanggau yang berlokasi di Jl. H. Said Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selama berlangsungnya kegiatan, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif, mencerminkan kerja sama antara tim evaluasi dan pihak terkait dalam mendukung upaya peningkatan keamanan di wilayah Polres Sanggau.
Kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam rangka pembentukan Satpamobvit dan Satpolairud yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu di Satuan Wilayah (Satwil).