Polres Sanggau - Polsek
Sekayam melaksanakan kegiatan Patroli Cipkon penertiban Knalpot Brong di
wilayah Hukum Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggaudi Pimpin oleh Kanit Samapta Aipda Bagiyo.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Aipda Bagiyo mengatakan pada saat pelaksanaan Razia harus di lakukan dengan cara yang humanis dan profesional. Kegiatan Cipkon menyesuaikan Target Operasi ( TO ) skala prioritas yaitu Penertiban Knalpot Brong.
“Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan banyak nya keluhan masyarakat dari suara yang ditimbul kan para pengguna Knalpot Brong. Selama pelaksanaan kegiatan tetap utamakan keselamatan,” ungkapnya.
Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan cipkon prioritas knalpot brong adalah Mobiling daerah Dusun Balai Karangan I, II, III, dan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Hasil
Kegiatan Patroli Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kec. Sekayam
tersebut adalah Sebanyak 12 (Dua Belas) Unit Kendaraan R2 menggunakan Knalpot
Brong,” ucap Aipda Bagiyo.
Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif guna memberikan rasa aman dan nyaman serta membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Kegiatan penertiban terhadap kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot tersebut menimbulkan kebisingan yang sudah banyak di keluhakan oleh masyarakat Kecamatan Sekayam,” ungkap Aipda Bagiyo.
“Penertiban R2 yang menggunakan knalpot Brong tersebut akan dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan sehingga bisa menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah kecamatan sekayam,” sambungnya.
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut telah diamankan 12 (Dua Belas) Unit Knalpot
Racing / Brong yang mana knalpot tersebut langsung dihancurkan oleh pengguna /
pemilik R2 itu sendiri.