Polres Sanggau - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung di Penginapan Mekar Sari, Jl. Pangeran Paduka Dalam, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, polisi menangkap seorang pria berinisial SA.
Dari tangan SA, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas pinggang warna abu-abu merk Sport, tujuh plastik bening kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit handphone merk Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp 286.000.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, dengan didampingi oleh PS. Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aiptu Hendratno, PS. Kanit Binmas Bripka Saefudin, serta personil Tim Tindak Polsek Sekayam.
Menurut Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, SH, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam. Masyarakat secara aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengungkapan ini.
“Dengan tertangkapnya satu pelaku ini, kemungkinan masih ada jaringan peredaran narkotika lainnya di Kecamatan Sekayam. Mengingat wilayah hukum Polsek Sekayam memiliki beberapa jalan tikus yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga rawan terjadi penyelundupan narkotika,” ungkap Iptu Junaifi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sanggau.