Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial RA, karyawan pada salah satu badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Sanggau terkait dengan kejahatan narkotika. Saat ditangkap di kediamannya, RAK (32) yang menyimpan sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Pelaku RA diketahui beralamat di CF PMS Rimba Belian di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Sebelum penangkapan, kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 20.30 wib petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di dapur rumahnya di Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38.96 g (tiga delapan koma sembilan enam) gram berikut barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kepemilikannya diakui oleh Pelaku,” ungkap AKP Donny Sembiring.
Sementara barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya 1 Unit Handphone Merk realme RMX 2101 warna biru, 1(satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah tas warna coklat tua, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild, Uang tunai sejumlah Rp. 3.100.000 (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.