» » » Sat Resnarkoba dan Polsek Tayan Hulu Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau

Sat Resnarkoba dan Polsek Tayan Hulu Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau

Penulis By on Selasa, 30 Juli 2024 | No comments


Polres Sanggau - Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial MH alias V (37), warga Dusun Sosok, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. MH diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Jhony Sembiring, mengonfirmasi penangkapan ini. MH alias V merupakan warga setempat yang selama ini dicurigai oleh masyarakat sekitar sebagai pengedar narkoba.

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di rumah MH.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan dari Polsek Tayan Hulu dan Sat Narkoba Polres Sanggau melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.30 WIB, setelah tim gabungan memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah MH. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan empat paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Sosok, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Lokasi ini sudah lama menjadi perhatian pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di sana.


Berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, MH alias V telah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu bundel plastik bening kosong, satu korek api biru, dua sendok sabu dari plastik, satu kaos hitam merk Samrock, satu dompet kecil, satu ember cat Avitex, satu unit handphone Redmi Note 5 warna rose gold, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.

Setelah penangkapan, MH beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap barang narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jhony Sembiring.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolsek Tayan Hulu berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya