Polres Sanggau - Polres Sanggau menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan yang dilaksanakan di Basement Maporles Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K dengan Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.H, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, SH Kapolsek Kembayan AKP Efendy, SH, Kanit Tipiter Arnold Rocky Montolalu, SH, MH dan Ps. Kasi Humas Iptu Keken Sukendar serta dihadiri oleh Awak Media se-Kabupaten Sanggau.
Kejadian tersebut terjadi di Asrama Putri SMAN 2 Sekayam Jl. Lintas Malindo Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kedua tersangka berinisial WS (38) dan SA (17) ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. BKP Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Dijelaskan Wakapolres Sanggau, Kronologis pada Jumat, Tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 02.30 wib, Pelapor selaku Pembina Asrama Putri Bawah SMA Negeri 2 Sekayam menerima Laporan dari anak asrama binaannya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap Anak Asrama SMA Negeri 2 Sekayam.
“Sebanyak 17 Unit HandPhone dengan merek antara lain Vivo Y02, Realme C51, Infinix 6, Realme C3, Iphone XR, Vivo Y21, Vivo Y12, Vivo Y12, Redmi C55, Redmi 9A, Realme C51, Infinix Smart 7, Vivo Y17, Oppo A15, Redmi 6A, Vivo Y20, Realme C21Y, dan Uang Tunai Sebanyak Rp 2.785.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) Milik anak asrama binaannya tersebut telah Hilang,” terangnya.
Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek sekayam guna Proses lebih Lanjut.
“Pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk, kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan,” terang Kompol Yafet.
Terhadap kedua terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian.
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KUHP yang diperkuat oleh barang bukti ada pada pelaku, keterangan saksi dan keterangan tersangka,” tukasnya.