» » » Kapolres Sanggau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kapolres Sanggau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis By on Jumat, 16 Agustus 2024 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jalan Irian Kelurhaan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode bulan Juli 2023-Juni 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekda Pemkab Sanggau L. Toto Martono, S.Sos.,M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irawan Virantama, S.H., M.H., Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, SH, S.I.K, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Muhammad Nur Hafizh, SH, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau NAJORI, Kasatresnarkoba Polres Sanggau Donny Sembiring, SH, Kasat Binmas Polres Sanggau Iptu Heri Triyana, SH, KBO Satreskrim Polres Sanggau Iptu Trisna Maulidi, KBO Satintelkam Polres Sanggau Ipda Wahyudiono, Kasi Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Pejabat Utama dan Staff Kejaksaan Negeri Sanggau serta Awak Media.

Adapun Barang Bukti yang dieksekusi untuk dimusnahkan sesuai dengan Keputusan Pengadilan berjumlah 65 Perkara terdiri dari Narkotika (2.134 Gram Shabu dan 26 butir Pil Ekstasi, Bong dan Timbangan) sebanyak 49 Perkara, Pencurian (Tojok, Dodos Pisau Dempul dan Gembok dalam keadaan rusak) sebanyak 6 Perkara, Asusila (Pakaian dalam) sebanyak 9 Perkara dan Perjudian (Kartu Labas/Ceki, Meja yang terbuat dari kayu dan Satu Set Lapak Kolok) sebanyak 1 Perkara.


Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dan di belender, dihancurkan menggunakan palu dan  di bakar ke dalam drum yang telah disiapkan.

Dilaksanakannya kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sanggau merupakan perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) oleh Pengadilan Negeri Sanggau dimana barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan untuk pembuktian di persidangan dan harus segera dimusnahkan.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya