Polres Sanggau - Bertempat
di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Sudirman Kelurahan
Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Rapat
Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Penyelenggara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Wahyu Hartono, SH, M.A.P, Kepala Kesbangpol Sanggau Antonius, S.sos, Pasiops 1204/Sgu Kapten A.A. Siregar, Ketua Bawaslu Sanggau Septiana Ika Kristia, S.Sos, Komisioner KPU Sanggau Edy Rahmansana, Jaksa Kejaksaan Negeri Sanggau Daniyala Sitorus, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran, Kanit Intel Polsek Jajaran, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kabagops Polres Sanggau mengatakan bahwa tidak lama lagi kita akan menyelenggarankan tahapan-tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Tentunya kita mengharapkan pada tahapan-tahapan pemilu di Kabupaten Sanggau berjalan dengan aman dan damai,” ungkapnya.
Hari ini kita melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 untuk sungguh-sungguh mendengarkan paparan dari berbagai narasumber.
“Polri tidak bisa berdiri sendiri melaksanakan pengamanan tanpa di dukung dengan bantuan dari instasi lain,” terangnya.
Kabagops juga mengatakan bahwa setalah Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 ini kita akan melaksankan Latpraops, Tactical Floor Game (TFG), Sispam Kota, Simulasi Sispam Kota, dan Apel Gelar Pasukan.
Adapun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tanggal 1 Juli 2016 yang di tetapkan sebagai dasar hukum.
“Tentunya kita bersama sama dengan instansi terkait dan penyelenggara pilkada melakukan antisipasi dan penagmanan khususnya di tempat tempat yang dapat menimbulkan potensi gangguan,” tukasnya.
Sementara Kaurmintu Sat Intelkam Polres Sanggau Ipda Ermunadi Hadi dalam paparannya mengatakan bahwa kerawanan tahapan pemilu, kami harapkan kepada Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas harus menghapalkan wilayah potensi kerawanan yang mungkin bisa terjadi di tahapan tahapan pemilu di Kabupaten Sanggau.
Provinsi Kalimantan Barat terkhusus Kabupaten Sanggau dikategorikan kurang rawan atau zona hijau, namun demikian kitak tidak bileh under estimate atensi untuk kita bersama tetap menjaga wilayah Kabupaten Sanggau selama tahapan pemilu dengan sejuk aman dan damai.
“Adapun arahan Kapolri pada Rapim Polri Tahun 2024 “Terus jaga kawal dan pastikan proses demokrasi berjalan aman, lancar, sejuk dan damai dengan optimalkan giat cooling system serta memantapkan strategi komunikasi publik untuk mencegah kisruh dan melakukan klarifikasi disinformasi,” ungkapnya.
“Selalu laksanakan koordinasi dengan KPUD dalam menyusun jadwal kampanye antisipasi kerawanan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi yang berlaku, Black Campaign, politisi sara, ujaran kebencian, money politic, pengerusakan APK, dan bentrokan massa pendukung paslon,” sambung Ipda Ermunadi Hadi.
Akhir dari masa jabatan DPRD Prov. Kalimantan Barat pada tangga 30 September dan akhir dari masa jabatan DPRD Kabupaten Sangga pada tanggal 29 September 2024.
“Di jadwalkan untuk pelantikan DPRD terpilih Kabupaten Sanggau pada tanggal 30 September dan kita antisipasi untuk pendukung atau pihak-pihak yang akan mengganggu proses pelantikan DPRD Kabupaten Sanggau oleh pendukung yang tidak puas hasil pemilu,” tukasnya.
Sementara Pasi Ops Kodim 1204/Sgu Kapten A.A. Siregar dalam paparannya menyampaikan harapan sama dengan apa yang kita harapkan semua yaitu pemilu yang sejuk, aman, damai, tentram di wilayah Kabupaten Sanggau dan pastinya semua itu tidak luput dari peran rekan-rekan instansi semua.
“TNI-Polri Bersikap secara profesional dan netral dalam menghadapi Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau,” ujar Kapten A.A. Siregar.
Ciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga hajat demokrasi tersebut melahirkan pemimpin-pemimpin (Bupati/Wakil Bupati) yang benar-benar perwujudan aspirasi masyarakat.
“Tentunya selalu mensinergikan dengan peran seluruh komponen masyarakat terutama instansi terkait sebagai mitra dalam menjaga keamanan lingkungan,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Sanggau dalam paparannya menyampaikan Alur penanganan perkara tindak pidana pemlihan penyidikan dalam perkara pemilihan dapat dilakukan paling lama 14 hari.
Berikutnya tahap penuntutan dilakukan paling lama 3 hari kerja, lalu tahap 1 dan 2 paling lama 3 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke tahap 2.
“Pada tahap
penuntutan dan eksekusi tindak pidana pemilihan Jaksa melimpahkan perkara ke
pengadilan paling lama 5 hari, pemeriksaan persidangan hingga putusan paling
lama 7 hari kerja,” ungkap Daniyala Sitorus.
Dirinya juga mengatakan, jika ada upaya hukum diajukan paling lama 3 garu dan putusan di sampaikan paling lana 3 hari setelah di bacakan, pelaksanaan eksekusi paling lama 3 hari setelah putusan di sampaikan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sanggau berupaya mencegah tindak pidana pemilu dengan cara melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana pemilu untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aturan hukum dalam Pilkada dan Berkoordinasi dengan pihak terkait (KPU/ BAWASLU) untuk memastikan tidak ada celah bagi tindak pidana pemilu,” terangnya.
Sesuai dengan perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia agar menjaga netralitas serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pilkada dalam forum gakkumdu, dan berupaya untuk lebih transparan, profesional, netral dan objektif dan terpercaya dalam setiap proses hukum pemilu dan pilkada.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sanggau mengungkapkan hasil yang di harapkan akuntabel, dimana pemimpin yang terpilih benar-benar refresentasi dari kehendak masyarakat. Agar penyelenggaranya KPU bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara dengan benar.
“Peran Pemerintah dan Pemda di kutip dari Pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011, dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajibannya penyelenggara pemilu, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Antonius.
“Kita harus mengedepankan kecermatan untuk menghindari kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada, terutama terkait data pemilu,” sambungnya.
Antonius mengungkapkan bahwa Pilkada harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pemerintah dan partai politik untuk mensukseskannya.
“Harus ada jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan rerakomodir dalam oenyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Selanjutnya KPU Sanggau dalam paparannya berharap Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar dan aman, serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan jujur tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Mitigasi risiko tahapan Pemilukada adalah proses atau tindakan yang dilakukan oleh suatu institusi untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari risiko yang mungkin dihadapi. Mitigasi risiko tahapan pemilukada bertujuan untuk mengurangi paparan institusi terhadap berbagai risiko yang dapat menyebabkan gangguan atau kerugian finansial yang signifikan,” ungkap Edy.
Dirinya juga menyampaikan Mitigasi risiko tahapan pemilu adalah bagian penting dari manajemen risiko tahapan pemilu/pilkada yang mencakup identifikasi, analisis, dan penanganan risiko.
“Berikan arahan dan sosialisasi mengenai setiap hal-halyang bersifat insidentil agar harus dan wajib berkoordinasi secara berjenjang KPU Kab/Kota - KPU Prov, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut. Serta memebrikan arahan dan sosialisasi mengenai setiap hal yang bersifat urgent agar harus dan wajib berkoordinasi secara berjenjang KPU Kab/Kota - KPU Provinsi,” pungkasnya.
Terakhir dari Bawaslu Sanggau dalam paparannya menyampaikan Selaku organ Negara yang di beri tugas dan wewenang di bidang pengawasan pemilu dan pemilihan, Bawaslu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan berjalan dengan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga melalui system penegakan hukum pemilu/pemilihan.
Pemilu merupakan kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran maka merupakan manifestasi daulat rakyat yang perlu dijaga. Bawaslu Kabupaten Sanggau akan mencegah berbagai terjadinya hal yang merupakan pelanggaran dalam proses pemilu.
“Bawaslu juga menyediakan mekanisme pelayanan komplain masyarakat yang adil dan transparan. Kami akan memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang mengakibatkan terganggungnya proses pemilu,” ungkap Septiana.
Dirinya mengungkapkan Larangan Penggantian Pejabat sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah (termasuk penjabat) baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan, dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan Mendagri dan untuk mengisi kekosongan jabatan diisi dengan penunjukan pelaksana tugas.
Septiana menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan melekat secara cermat dan inovatif terhadap seluruh tahapan Pilkada, mulai dari tahap kampanye hingga tahap pemungutan suara dan penghitungan suara.
“Kolaborasi dan Kerjasama dengan Berbagai Stakeholder: Bawaslu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, media, LSM, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran Pemilihan,” pungkasnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024, dan menyamakan persepsi, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan demi suksesnya Pemilukada Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.