Polres Sanggau - Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan update terkait kasus seorang anak inisial AD (23) yang tega menganiaya kedua orang tuanya di rumahnya di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, jajaran Polsek Meliau melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus ini. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kronologis kejadian lanjut AKP Indrawan yang saat itu didampingi Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi menjelaskan, pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, di rumah milik korban dan juga ditempati oleh pelaku yang terletak di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD terhadap kedua orang tua kandungnya.
“Yaitu korban yang berinisial M yang merupakan ibu kandung dari tersangka, kemudian korban yang berinisial A yang merupakan ayah kandung tersangka,” katanya.
Tersangka AD melakukan penganiayaan terhadap saudari M dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung.
Sedangkan terhadap saudara A, tersangka berinisial AD melakukan penganiayaan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban.
“Akibat dari penganiayaan tersebut, M dan A mengalami luka berat dan dilakukan perawatan Medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak,” jelasnya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Meliau oleh HS yang merupakan abang kandung saudari M. Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, korban M mengalami sebanyak 18 luka, dengan rincian luka bacok 16, luka sayat sebanyak satu luka, dan luka tusuk sebanyak satu luka. Yang mana luka-luka yang dialami oleh M pada bagian bahu tiga luka bacok, tangan kanan enam luka bacok, tangan kiri satu luka bacok, punggung lima luka bacok dan satu luka tusuk, kaki kanan satu luka bacok, dan kaki kiri satu luka sayat.
Sedangkan korban A mengalami 16 luka dengan rincian lima luka sayat, dua luka tusuk, dan sembilan luka bacok. Yang mana luka-luka tersebut dibagian kepala satu luka bacok dan satu luka sayat, bagian leher satu luka bacok dan dua luka sayat, bagian dada dua luka tusuk dan satu luka sayat, bagian bahu kanan satu luka bacok, bagian tangan kanan tiga luka bacok, dan bagian bahu kiri satu luka.
Kronologi penangkapan pelaku, pada saat pelaku AD selesai melakukan pembacokan terhadap A dan M, pelaku kabur dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya yang rencananya akan kabur ke Kampung istrinya yang terletak di Desa Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau melalui jalur Trans kalimantan Kecamatan Toba.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Sektor Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba untuk mengamankan pelaku AD apabila ditemukan melintas di jalur Trans Kalimantan. Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Toba melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan mengendarai kendaraan yang sama seperti yang dikirimkan oleh petugas kepolisian Sektor Meliau sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Barat Kecamatan Toba,” jelasnya.
Kemudian petugas memberhentikan dan mengamankan seseorang tersebut kemudian diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa orang tersebut merupakan pelaku AD.
Setelah itu anggota kepolisian sektor Toba membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toba kemudian menghubungi anggota kepolisian Sektor Meliau.
Modus operandinya adalah pelaku secara sengaja mengambil sebilah mandau dan sebilah keris, selanjutnya dengan menggunakan peralatan tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok berkali-kali, menusuk, serta menggorok leher korban, dengan maksud untuk melukai korban.
“Tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan pelaku merasa kesal kepada orang tuanya, karena orang tua pelaku tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 juta rupiah, yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone,” tegasnya.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHP dan / atau Pasal 354 ayat (1) KUHP dan / atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 354 ayat (1) KUHP: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah mandau beserta sarungnya, satu bilah keris beserta sarungnya, satu helai celana warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang warna cream yang terdapat bercak darah, satu helai baju kaos warna kuning yang terdapat bercak darah, satu buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu yang terdapat bercak darah.
Adapun barang bukti berupa satu bilah mandau beserta sarungnya dan satu bilah keris beserta sarungnya adalah milik orang tua tersangka. Terhadap tersangka AD patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap kedua orang tua kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.