» » » Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Sanggau

Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Sanggau

Penulis By on Kamis, 12 September 2024 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Sanggau dilalsanakan Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sanggau selaku Ketua Koordinator Gakkumdu Jokomulyo Hari Setiawan, SH, Pembina Gakkumdu Candra Apriansyah, S. Sos, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau / Anggota Gakkumdu Ipda Budhi Wicaksono, SH, Jaksa Fungsional Kejari Sanggau / Anggota Gakkumdu Didi Ismartunus, SH, Staff Bawaslu Sanggau / Anggota Gakkumdu Hendy Ceu Adinata, SH, MH dan Christian Fernando, SH serta Panwascam Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan Pengamanan dan Pelangaran Tindak Pidana Pemilu.

“Panwascam telah mengetahui pelanggaran karena telah melaksanakan pelatihan serta menjadi ujung tombak mengetahui fakta dilapangan,” ucap Didi.

Dirinya mengatakan Pengawsan secara rutin oleh Panwascam, Bawaslu dan Kepolisian. Yang penting pengumpulan barang bukti terkait Tindak Pidana Pemilu dan alat bukti electronik.

“Jika Panwascam ada info pelanggaran tindak pidana langsung bergerak dilapangan segera dikoordinasikan. Proses penanganan Tindak Pidana Pemilu harus ada saksi dan alat bukti,” tukasnya.

Sementara Ipda Budhi Wicaksono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rakor saat ini dalam rangka menghadapi Tahapan kampanye Pilkada.

“Panwascam dan Gakumdu ketika ada ditemukan tindak pidana segera kumpulkan alat bukti. Siapkan dari sekarang dalam tahapan kampenye potensi pelanggaran,” terangnya.


Ipda Budhi mengungkapkan bahwa Panwascam adalah ujung tombak yg mengetahui informasi dilapangan dan segera dikoordinasikan dan dirapatkan dengan Gakkumdu.

“Secara teknis terkait pelanggaran pemilu dapat dikoordinasikan dengan Bawaslu Sanggau,” tukasnya.

Dari Bawaslu Kabupaten Sanggau mengatakan hadir saat ini adalah Panwascam Kabupaten Sanggau yang merupakan bagian sengketa Pemilu.

“Saat ini Alat Peraga Sementara (APK) Pilkada di Kecamatan telah bertebaran yang perlu dikoordinasikan jangan sampai salah bertindak menunggu regulasi yang akan dikeluarkan,” kata Jokomulyo Hari Setiawan.

Regulasi masih digodok ditingkat pusat, saat sekarang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, yg perlu saat ini tentang APS jgn sampai dipasangan ditempat dilarang untuk mencegah pelanggaran masuk ke tindak pidana.

“Panwascam perlu berkoordinasi dengan panitia pemilu dalam tahapan Pilkada. Apabila ditemukan pelanggaran segera dikoordinasi dengan Bawaslu Sanggau, Cegar dini agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Dilaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Sanggau merupakan kesiapan dalam menghadapi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 serta menentukan langkah-langkah guna mencegah terjadinya pelanggaran disetiap tahapan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya