» » » Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pilkada di Kabupaten Sanggau

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pilkada di Kabupaten Sanggau

Penulis By on Jumat, 20 September 2024 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Aula The Garden Palace Hotel Sanggau Jl. Jend Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, didampingi Sekretaris KPUD Sanggau Andi Hasanuddin, Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, yang dihadiri PJ. Bupati Sanggau Suherman, S.H.,M.H, Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Kalbar Syarifah Nuraini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ikà Kristia, S.Sos, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau, Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau Amin Sodiq, S.Hi, Kasi Pengolahan Data Kependudukan DISDUKCAPIL Kabupaten Sanggau Swamba Andowanarih, S.STP, Kasubseksi Yan Tahanan Rutan Klass II B Sanggau Liza Kurniati, Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kabid Poldagri Kesbangpol Kabupaten Sanggau Martinus Dop, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sanggau Raynaldo B. N, Perwakilan PT. Erna Djuliawati, Ketua PPK beserta anggota se-Kabupaten Sanggau dan Lo Paslon peserta Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Iis Supianto mengungkapkan bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September, KPU Kabupaten Sanggau akan banyak kegiatan, seperti di tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, Kemudian tanggal 23 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye.

Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Kalbar dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan DPT menurut Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota.

“Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan sebuah keharusan, karena yang namanya data semakin diteliti potensi kurang/lebih dan ada yang dikoreksi itu pasti ada,” ungkap Syarifah Nuraini.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Hari kita sudah menginjak pada tanggal 20 September 2024, sudah waktunya untuk KPU Kabupaten untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada tahun 2024, dikarnakan pada tanggal 22 September 2024 akan dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait DPT ditingkat Provinsi.


“Prinsip dalam pemutakhiran data pemilih harus Komprehensif, lalu harus akurat, mutahir dan Inklusif yaitu kita harus mau menerima masukan, jadi data-data ini harus benar-benar sesuai,” tukasnya.

Sementara PJ. Bupati Sanggau mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah Pilkada Serentak yaitu Pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan Pesta Demokrasi yang dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

“Hal ini tentunya memerlukan serangkaian persiapan yang matang dan Koordinasi diantara satuan Kerja Perangkat Daerah dan unsur terkait lainnya, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ikut mensukseskan Pesta Demokrasi sesuai perannya masing-masing,” ucap Suherman.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; bahwa Tahapan Pemutahiran Data Pemilih telah dilaksanakan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH), PPS, PPK serta KPU Sanggau.

“Untuk Tahapan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melakukan tahapan pemutahiran dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada rapat pleno pada hari ini,” ungkapnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Atas Kerja Keras sehingga dapat menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sanggau untuk Pilkada Tahun 2024,” tukas Suherman.

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sanggau sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sanggau merupakan Data Dinamis berorientasi data kependudukan sehingga berpeluang mengalami perubahan yang rentan memiliki potensi celah untuk dimanfaatkan demi kepentingan tertentu dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya