Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Kapuas, Kabupaten Sanggau. Selain barang bukti juga diamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar inisial J (28) warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan GGM (21) warga Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis penangkapan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau, pada Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial J, yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan di Kelurahan Ilir Kota.
“Setelah terduga pelaku diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap J di lokasi tempat kejadian,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu. “Pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri,” tuturnya.
Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut. Kemudian tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang laki-laki inisial GGM, yang pada saat kejadian sedang berada didalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Perintis Kelurahan Beringin.
“Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap GGM berserta rumah tempat kejadian,” ujarnya.
Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
“Pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya terhadap terduga pelaku berserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari J diantaranya adalah tiga paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit Handphone, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
“Kemudian dari GGM barang bukti yang diamankan yaitu 18 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu unit handphone, satu unit timbangan elektronik, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, enam bundel plastik bening berklip dan satu buah dompet kecil,” pungkasnya.