Polres Sangau - Polsek Meliau Jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang
terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar
pada Jumat (21/11) malam.
Kedua pelaku, berinisial SDE alias P dan A alias B, diamankan di wilayah Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau.
Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.
“Sekira pukul 22.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Sungai Mayam. Menanggapi laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Pelaku pertama, SDE alias P, berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi kejadian. Dari keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A alias B. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap A alias B di teras depan rumahnya di Dusun Sungai Mayam.
Saat dilakukan penggeledahan di badan dan rumah yang ditempati oleh A alias B, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Barang bukti lainnya termasuk sebuah kotak bekas permen, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp495.000, dan satu unit telepon genggam,” lanjut AKP Sukiswandi.
Kedua pelaku
beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Meliau untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
“Kami telah membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Meliau untuk menjalani proses hukum. Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah ini,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Dukungan dan kerja sama ini sangat penting dalam upaya bersama untuk memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Penegakan hukum tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau.