» » » Puskesmas Bonti Lakukan Pemusnahan Obat Psikotropika dan Kadaluarsa Senilai Rp 23 Juta

Puskesmas Bonti Lakukan Pemusnahan Obat Psikotropika dan Kadaluarsa Senilai Rp 23 Juta

Penulis By on Jumat, 06 Desember 2024 | No comments


Polres Sanggau - UPT Puskesmas Bonti melaksanakan kegiatan pemusnahan obat golongan psikotropika dan obat-obatan kadaluarsa atau rusak pada Jumat, 6 Desember 2024. Bertempat di halaman Puskesmas Bonti, kegiatan tersebut dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak disalahgunakan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat, di antaranya Camat Bonti Dominikus, S.Sos., M.A.P., Kepala UPT Puskesmas Bonti Matheus Rinja, SKM., Kapolsek Bonti Iptu Suparman, Korwil Dikbud Bonti Legiran, S.Pd., dr. Abdul Fahma, serta perwakilan Danramil Bonti Praka Embarto. Turut hadir PLKB Bonti Natalis dan tenaga medis dari UPT Puskesmas Bonti.

Adapun jenis obat yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi Golongan Psikotropika sebanyak 4 jenis obat, Obat KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) sebanyak 4 jenis obat serta Obat kadaluarsa sebanyak 91 jenis. Total nilai keseluruhan obat yang dimusnahkan mencapai Rp 23.000.000.

Kepala UPT Puskesmas Bonti, Matheus Rinja, SKM., menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Cara Pemusnahan Obat.

“Semua proses sudah melalui tahapan persetujuan dan memenuhi standar peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bonti Iptu Suparman menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan memastikan keamanan masyarakat.


“Pemusnahan obat-obatan ini merupakan langkah preventif agar tidak ada celah penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat. Kami dari Polsek Bonti mendukung penuh kegiatan ini dan berharap kesadaran semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” ujar Kapolsek.

Iptu Suparman juga menambahkan bahwa sinergi antara instansi kesehatan, aparat keamanan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mencegah peredaran ilegal obat-obatan terlarang.

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau sesuai surat Nomor: 400.7.20/1752/Dinkes-B/2024.

Dengan berakhirnya kegiatan, UPT Puskesmas Bonti berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya risiko obat kadaluarsa atau psikotropika yang tidak terkontrol.

Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bonti.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya