» » » Simpan 17,38 Gram Sabu, Warga Kelurahan Tanjung Kapuas Diringkus Polres Sanggau

Simpan 17,38 Gram Sabu, Warga Kelurahan Tanjung Kapuas Diringkus Polres Sanggau

Penulis By on Selasa, 17 Desember 2024 | No comments


Polres Sanggau - Seorang pria berinisial EPA (38), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sanggau.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,38 gram di kediaman pelaku.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Doni Sembiring, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” jelas AKP Doni Sembiring.

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan EPA di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman pelaku.

Hasilnya, ditemukan 13 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,38 gram.


Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik berwarna hitam merek CAMRY, satu bundel plastik bening berklip, satu buah sendok sabu dari pipet plastik berwarna hijau, satu kotak berwarna hitam, serta satu tas berwarna cokelat.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk alat-alat yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi dan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk memproses pelaku lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring.

AKP Doni Sembiring menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

Setelah proses penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya