Polres Sanggau - Pada Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB, sebanyak 158 Kepala Desa di
Kabupaten Sanggau resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Halaman
Kantor Bupati Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beringin, Kecamatan
Kapuas.
Pengukuhan tersebut menandai awal masa jabatan 8 tahun bagi para kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Sanggau Haklainul Dunggio, S.H., M.H., Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., Pasipers Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. Yudi Santoso, Staf Ahli Bupati Rizma Aminin, S.IP., M.Si., Kepala Bank Kalbar Kabupaten Sanggau, Forkopimda, OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Suherman menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan desa.
“Pengukuhan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024. Para kepala desa diharapkan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Fokuslah pada pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel demi terciptanya desa yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan perangkat desa, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan desa.
“Kepala desa adalah pelayan masyarakat. Laksanakan tugas dengan adil tanpa membeda-bedakan, dan berikan pelayanan yang optimal,” tegasnya.
Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pengukuhan ini.
Ia mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.
“Para kepala desa adalah mitra strategis Polri dalam menciptakan suasana yang kondusif di desa. Saya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sinergitas antara kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat lainnya sangat penting untuk menciptakan desa yang aman dan damai,” ujar Kompol Yafet.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk waspada terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, seperti konflik sosial maupun isu-isu yang dapat memecah belah masyarakat.
“Koordinasikan setiap permasalahan yang muncul dengan pihak terkait, termasuk Polri. Kami siap mendukung dan memberikan pendampingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa,” imbuhnya.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam merealisasikan visi pembangunan desa yang berkelanjutan. Para kepala desa yang dikukuhkan terdiri atas 66 kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027, 70 kepala desa hingga 2028, dan 22 kepala desa hingga 2030, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 290, 291, dan 292/DPMPEMDES/2024.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus pada pelaksanaan program-program strategis yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Sanggau juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang berbasis teknologi, seperti penerapan transaksi non-tunai atau CMS, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pengukuhan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau yang lebih maju dan sejahtera.