Polres Sanggau - Pada Kamis tanggal 9 Januari 2025
bertempat di Ruang Musyawarah Lt. I Kantor Bupati Sanggau Jl. Jenderal Sudirman
Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau, dilaksanakan kegiatan Penyerahan
Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar Andi Tenri Abeng, PJ. Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H., Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Subandi, S.E., M.IP., Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sanggau Chandra Setiawan, S.S.T., M.Eng., Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kab. Sanggau Ir. Didit Richadi, M.T., M.Si, OPD Kab. Sanggau yang tergabung dalam Panitia Pertimbangan Landreform, serta perwakilan penerima Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar mengatakan Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah.
Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa Penetapan Tanah Objek Redistribusi adalah kewenangan pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan dan atau diberikan dan atau diredistribusikan kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
“Objek Redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi Objek Redistribusi Tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada Subjek Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan Subjek Redistribusi Tanah adalah subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 : Warga Negara Indonesia, Berusia Paling Rendah 18 (delapan belas) Tahun atau sudah menikah dan Bertempat Tinggal di Wilayah Objek Redistribusi tanah atau Bersedia Tinggal di Wilayah Objek Redistribusi Tanah.
“Target pelaksanaan legalisasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah maupun legalisasi aset barang milik negara (BMN) untuk tahun 2024 telah tercapai 100 persen dan pada hari ini akan dilaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini maka telah tuntas penyelesaian target legalisasi tanah dan redistribusi tanah di Kabupaten Sanggau T.A. 2024 untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menanti legalitas atas tanah yang mereka miliki.
Sementara Wakapolres Sanggau,
Kompol Yafet Efraim Patabang, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Polres
Sanggau mendukung penuh pelaksanaan program redistribusi tanah ini.
Ia menegaskan, Redistribusi tanah adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. Dengan diterimanya sertifikat ini, masyarakat memiliki jaminan legal atas tanah yang dimiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Sanggau.
Lebih lanjut, Wakapolres juga mengapresiasi sinergi antara instansi pemerintah, TNI, dan Polri dalam memastikan kelancaran program ini.
“Kami siap mendukung upaya ini dengan memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan program redistribusi tanah. Legalitas kepemilikan tanah yang diberikan melalui sertifikat ini juga dapat mencegah potensi konflik agraria di masa depan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, sertifikat hak milik diberikan secara simbolis kepada masyarakat dan sejumlah rumah ibadah.
Penyerahan ini menjadi penanda pencapaian target program redistribusi tanah di Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2024, sekaligus wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan selesainya program ini, diharapkan masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkan tanah dengan lebih optimal sesuai dengan peruntukannya, baik untuk keperluan pertanian, usaha, maupun pembangunan fasilitas umum.
Program redistribusi tanah ini juga menjadi langkah strategis untuk mendukung pengembangan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sanggau.