Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Empat kasus
penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara
mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Direktur
menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT
Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam
kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai
tersangka.
Dalam
menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat
baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari
beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode
Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk
menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea
Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai
barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.
Lebih
lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan
penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam
kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.
Menurut
Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda
pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang
ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok
yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah
pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai
tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales
keliling dan melalui toko-toko kecil.
“Dengan
nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Kasus
ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse
Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang
disita.
Terkait
modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv,
Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi,
Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan
total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp5.617.680.000.
Ditambahkan
Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis
Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem,
Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber
Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah
Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara
Rp10,8 Miliar.
“Kami
menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda,
Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak,
satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.