Kubu Raya,
Polda Kalbar - Seorang pria berinisial N (52), warga Desa Sungai Ambangah,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan meninggal dunia pada hari
Rabu (5/2) dini hari. Kepolisian menegaskan bahwa korban bukan bagian dari
aktivitas perjudian yang tengah ditindak di lokasi kejadian.
Kapolres
Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi
bersamaan dengan kegiatan kepolisian di sebuah arena biliar di Dusun Kumpai,
Desa Sungai Ambangah. Petugas saat itu tengah menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait praktik perjudian jenis liong fu.
“Petugas
melakukan pengecekan ke TKP dan memang benar ada indikasi di lokasi tersebut
digunakan untuk berjudi jenis liong fu,” kata Kapolres dalam keterangannya pada
hari Kamis (6/1).
Namun, di
tengah kegiatan penindakan dari kejauhan petugas melihat seorang pria berlari
ke arah Sungai Kapuas. Tak lama berselang, kepolisian menerima informasi bahwa
pria yang sempat berlari ke arah sungai itu tersebut meninggal dunia.
Kapolres
Kubu Raya menegaskan bahwa korban tidak terlibat dalam praktik perjudian yang
sedang diungkap oleh kepolisian, karena posisi korban tidak dalam area
perjudian yang sedang dilaksanakan penggerebekan oleh petugas, serta korban
meninggal dunia bukan disebabkan adanya unsur kekerasan ataupun kesengajaan
dari petugas.
“Dari hasil
penyelidikan hingga saat ini saya sampaikan bahwa korban bukan bagian dari
aktivitas perjudian. Saat itu diduga N sedang beraktivitas yang lain yakni
bermain bilyard,” ujar Kapolres.
Kapolres
Kubu Raya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban,
serta menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di Dusun Kumpai.
Terkait
dengan dugaan adanya pelanggaran anggota, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini
tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalbar.
“Proses
pemeriksaan masih berlangsung, nanti perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,”
tegasnya.