Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di
Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan
dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Kami
menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan
besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim
Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa
(11/2/2025).
Mukti
menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di
Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari
pelacakan.
“Fredy
masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus
berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.
Dalam
penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy
Pratama.
“Melalui
TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka
tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya
mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Hingga saat
ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat
perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas
Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum
bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh
pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy
Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja
sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA)
Amerika Serikat.
Dalam
operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat
warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I,
F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para
pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah
diamankan,” terang Mukti.
Barang
bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu
yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala,
satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat
Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini
rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,”
tambahnya.
Saat ini,
keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau
minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri
memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya
dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.