Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali
mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake
yang mengatasnamakan pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik
berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu,
Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.“Tersangka
JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake
yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu
Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2).
Menurut
Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki
lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi
masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam
unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi
dengan korban.
“Tersangka
mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu,
mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap
Himawan.
Dari
hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya
dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian
mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak
untuk menjaring korban.
Himawan
menyebut, modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29),
yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini
polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan
sindikat yang sama.
Berdasarkan
hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil
manipulasi dengan teknologi deepfake.
“Hasil
analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut
memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya
manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor
1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis
deepfake,” jelas Himawan.
Dalam
aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di
20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65
juta.
Atas
perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE
dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka
adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Selain
menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya
empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.
Polri
juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi)
untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram
@indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi
yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang.
Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.
Polri
menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama
dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang
berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.