Polres Sanggau - Personel Polsek Mukok
melaksanakan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas
penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kampung Menjaya, Dusun Sejata,
Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Lokasi tersebut berada di
seberang Sungai Kapuas dan diduga telah digunakan sebagai tempat penambangan
ilegal.
Kapolsek Mukok AKP Sutono
mengungkapkan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas
laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menindaklanjuti setiap
laporan yang masuk, terutama terkait kegiatan yang berpotensi merusak
lingkungan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kami turun langsung ke
lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan yang
dilakukan oleh personel Polsek Mukok, tidak ditemukan adanya aktivitas
penambangan yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan bekas pertambangan dengan
luas sekitar 0,2 hektare di lahan milik warga.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, kegiatan penambangan tersebut sebelumnya dilakukan oleh masyarakat
setempat di tanah mereka sendiri.
Kapolsek Mukok menegaskan bahwa
segala bentuk penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat
dikenakan sanksi hukum. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas ini
tidak hanya berpengaruh pada lingkungan tetapi juga dapat membahayakan keselamatan
masyarakat sekitar.
“Pertambangan tanpa izin berisiko
tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta bencana seperti
longsor dan banjir. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar
tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan,
Kapolsek Mukok memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Irwan bersama Bhabinkamtibmas
Bripka Ahmad Kardoyo untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada
masyarakat.
Mereka mengingatkan warga agar
tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari penambangan ilegal yang berisiko
tinggi.
“Kami akan terus melakukan
pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif
dari aktivitas ini. Apabila ditemukan adanya kegiatan ilegal, kami tidak akan
segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Sutono.
Polsek Mukok berkomitmen untuk
terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah rawan penambangan ilegal guna
memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merusak lingkungan serta melanggar
hukum.
Masyarakat
juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas
ilegal kepada pihak kepolisian demi menjaga kelestarian lingkungan dan
ketertiban hukum. (Dny Ard / Hms Res Sgu)