Ketapang, Polda Kalbar - Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua
orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) di sebuah penginapan yang berlokasi
di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten
Ketapang Kalimantan Barat, pada kamis (06/02/2025) pukul 01.00 wib. Keduanya
diamankan lantaran diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks
komersial (PSK).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat
reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam keterangan
resminya bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang
dijadikan wanita penghibur atau PSK, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan
informasi dilapangan.
“Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak
dibawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA,
serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur (sebut saja bunga)
yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo,” ujar AKP
Ryan, Kamis (06/02/2025) Pukul 15.00 Wib.
Dijelaskannya lebih jauh, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga
mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Unit Handphone dan uang tunai
sejumlah 330 ribu rupiah. Dari pengakuan sementara para pelaku bahwa mereka
menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk
melayani pengunjung didalam kamar.
Atas perbuatannya, Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres
Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 Jo pasal
76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak.
“Bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, kami terus melakukan pendampingan
terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah
umur yang berkonflik dengan hukum. Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini
adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk
kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur, “ pungkas AKP
Ryan.
Ditambahkan juga oleh
Kapolres bahwa upaya pemberantasan TPPO yang dilaksanakan Polres Ketapang juga
dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta melakukan edukasi dan himbauan
yang berkelanjutan terhadap pengawasan kepada anak anak remaja.