Pontianak,
Polda Kalbar - Seorang Pria berinisial Y, berusia 40 tahun berhasil diamankan
oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait kasus Narkoba, sesuai dengan Pasal 114
Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu
(5/3/2025).
Kabid
Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.I.K kepada Media mengungkapkan
bahwa penangkapan terhadap Y tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II
Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam pengungkapan Kasus Narkoba yang ada di Kota
Pontianak.
“Sekitar
pukul 00.27 Wib pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, Tim Subdit II
Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berlokasi di tepi Jl.Madura Kelurahan Akcaya,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berhasil
mengamankan seorang Pria berinisial Y terkait Kasus Narkoba dengan disaksikan
oleh Warga Setempat.”
“Turut
diamankan 1 (satu) bungkus klip plastik warna kuning merk GUANYINWANG yang
didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1.123 Gram, 1 (satu)
unit handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
vario warna hitam plat KB 6825 XX sebagai barang bukti.”
“Selanjutnya
Tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang barang yang telah diamankan ke
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut,”ungkap
Kabid Humas.
Pengungkapan
Kasus Narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan
Narkoba yang ada di Indonesia.
“Pengungkapan
Kasus Narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan
Narkoba, dan kami akan terus meningkatkan kinerja dan Inovasi dari waktu ke
waktu,” pungkas Kabid Humas.