Jakarta-Dirgakkum
Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membuka rapat koordinasi
mengenai revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu
lintas di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Brigjen
Pol Slamet Santoso menjelaskan bahwa perubahan materi ini bertujuan untuk
menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Awalnya
hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang
diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas,” ujarnya.
Peningkatan
kompetensi juga menjadi fokus utama, dari yang sebelumnya hanya tujuh
kompetensi, kini ditambah menjadi 12 kompetensi. Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya,
dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20%
yang sudah tersertifikasi. Ke depan, diharapkan lebih banyak penyidik yang
dapat mengikuti sertifikasi dengan materi yang lebih komprehensif dan relevan.
Brigjen
Pol Slamet juga menekankan bahwa ini merupakan langkah penting untuk menjamin
keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.
“Dengan
adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa
terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” tambahnya.
Rapat
koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan
materi uji kompetensi yang baru pada sertifikasi mendatang.