Poltianak,
Polda Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan
barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 19.953,60 Gram, Kamis (13/3/2025).
Narkotika
jenis Shabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan oleh
Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres
Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas
TNI yang berada di Kecamatan Badau.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., melalui
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bernawis kepada Media menyampaikan
bahwa dari hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut telah diamankan 4 orang
laki-laki sebagai Tersangka dengan modus membawanya di dalam Tas Ransel Besar
dan kecil berwarna abu-abu.
“Pada
hari jum’at, tanggal 28 Februari 2025, Tim Gabungan yang terdiri dari
Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau
Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di
Kecamatan Badau memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di
Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih,
Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.”
“Selanjutnya
Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh HN dan pada
saat itu ditemukan 2 (dua) buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya
masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi
narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4
bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan
berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram, setelah itu HN dan FE mengaku
bahwa barang tersebut milik JT dan PT, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim
berhasil melakukan penangkapan terhadap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas
Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan
Barat.”
“Keempat
orang tersebut mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima ABD dan WRT
yang berada di Malaysia dan ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut
untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia
dan rencananya Shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum
diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah,
selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda
Kalbar untuk proses Penyidikan lebih lajut.” Ungkap AKBP Bernawis.
“Diketahui
bahwa HN dan FE sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia
masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan
Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah ABD, sedangkan JT dan PT sudah 5
(lima) kali ini membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia masuk ke Indonesia
dan semuanya atas perintah ABD,” lanjut AKBP Bernawis.
“Untuk
Penerapan Pasal terhadap para Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Kami
akan terus memerangi Para Pelaku tindak Pidana Narkotika guna menyelamatkan
para Generasi Penerus Bangsa, jangan sampai masa depan Bangsa kita rusak oleh
Narkoba,” Pungkas AKBP Bernawis.