Jayawijaya
- Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan
oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (21/3/2025).
Proses
serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya
dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.
Nikson
Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan
yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5
November 2024 di Jalan Trans Wamena-Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten
Yalimo. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol
Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di
lokasi yang sama.
Tersangka
ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2
Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala
Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K.,
M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K.,
M.Hum., menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
“Setelah
proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B
Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses
penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Pol.
Dr. Faizal Ramadhani.
Sementara
itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo,
S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen
penegakan hukum.
“Ini
adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ditambahkannya,
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi
menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua.