Pontianak,
Polda Kalbar - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melakukan
pengecekan distribusi minyak goreng Minyak Kita di Kota Pontianak dan Kabupaten
Kubu Raya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, harga, serta takaran volume
minyak goreng agar sesuai standar dan mencegah potensi pelanggaran di pasaran.
Pengecekan
dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, UPT Meteorologi Legal Kota
Pontianak, serta UPT Meteorologi Legal Kabupaten Kubu Raya.
Tim
ini bekerja sama untuk memastikan distribusi minyak goreng Minyak Kita yang
diproduksi oleh PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology), PT Resto
Pangan Utama, dan PT Wilmar Cahaya Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam
pengecekan ini, tim melakukan inspeksi ke beberapa distributor utama yaitu D1
CV. Bintang Selatan (Komplek Mega Bizt Park C9, Kab. Kubu Raya), Supermarket
Sangat Manis (Jl. Kuala 2, Kec. Arang Limbung, Kab. Kubu Raya), serta PT
Lestari Niaga Khatulistiwa (D2 PT Wilmar Cahaya Indonesia, Pontianak Tbk).
Kabidhumas
Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa pengecekan ini
dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap laporan adanya ketidaksesuaian
volume minyak goreng “Minyak Kita” di pasaran. Dengan adanya pengawasan ini,
diharapkan konsumen mendapatkan produk yang sesuai takaran dan harga yang
wajar.
“Polda
Kalbar bersama instansi terkait terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyak
Kita guna memastikan ketersediaan stok, kestabilan harga, dan kepatuhan
terhadap standar volume. Langkah ini diambil agar tidak ada penyimpangan yang
merugikan masyarakat,” pungkas Kabidhumas.