Kubu
Raya, Polda Kalbar - Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil
mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika
jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketiganya ditangkap dalam operasi
yang dilakukan di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang. (5/3)
Kabid
Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. kepada
Media mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tiga
tersangka dengan inisial AK , IP, W. Ketiganya diamankan setelah tim Subdit II
dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan
informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus klip
plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220
gram. Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka,1 unit hp Redmi,
1 unit hp Oppo,1 unit hp Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Ketiga
tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kabid humas.
“Dengan
adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain
serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polisi juga
berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkotika
yang ada di wilayah Kalimantan Barat,” tutup kabidhumas.