Polres Sanggau - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (15/3) dini hari, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Phintor Hutajulu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SR (24), seorang pelajar/mahasiswa. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi kuat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengamatan dan pengumpulan bukti awal, tim segera melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil diamankan, yakni SR (24) dan P. SP (32), seorang petani asal Desa Sira Jaya, Kecamatan Pangkadan, Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya, tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,2 gram, alat hisap bong, pipa kaca, serta beberapa kantong plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, sebuah tas ransel, dan dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan digunakan secara bersama-sama. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tayan Hulu guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tayan Hulu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara intensif dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tegas Iptu H. Phintor Hutajulu.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Setiap pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika masih mengintai masyarakat dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk memberantasnya.
Polsek Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Iptu H. Phintor Hutajulu. (Dny Ard / Hms Res Sgu)