Pontianak,
Polda Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap
tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, telah
mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus tahanan berinisial
MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025
telah ditangani secara profesional dan sesuai standar medis.
Berdasarkan
keterangan dari petugas jaga bahwa pada tanggal 23 Februari 2025 mendapat info
bahwa MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Kemudian petugas
jaga melaporkan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
Akhirnya
pada hari itu juga MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani
perawatan. Saat di RS Bhayangkara, MD mengalami bercak darah yang keluar dari
bagian kemaluannya. Kemudian pihak RS menghubungi pihak keluarga MD untuk
menandatangani persetujuan atas tindakan medis yang diperlukan.
Kedua
anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir di rumah sakit untuk
mendampingi ibu mereka dan menandatangani persetujuan medis jika diperlukan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak perlu
menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. MD kemudian
menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025
sebelum dikembalikan ke tahanan.
Berdasarkan
keterangan dari petugas, tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak
menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil.
Direktur
Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, S.T,
M.A.P menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan di Rutan
Polda sudah sesuai ketentuan yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak
dicampur dengan tahanan umum lainnya.
“SOP
pemeriksaan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda yaitu setiap 2
hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tahanan, Polda Kalbar juga
memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan,” ucap AKBP
Jamhuri.
Pihak
kepolisian telah mengarahkan agar pengobatan lanjutan dilakukan di klinik
Polda, yang memiliki fasilitas medis memadai untuk pemeriksaan berkala.
Pemeriksaan
rutin tatap dilaksanakan, diantaranya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2025
sekira pukul 10.20 WiB. MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, Sp. OG
(Spesialis Kandungan) dapat kembali kerutan Polda Kalbar, selanjutnya pada hari
jumat tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 Wib, anggota Subdit Harwattah membawa
tahanan MD ke klinik Polda Kalbar Cek up dan diperiksa oleh dokter klinik dr.
Dien.
“Selanjutnya
pemeriksaan terakhir pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 Pukul 19.00 Wib,
anggota Subdit harwattah membawa MD ke rumah sakit Bhayangkara TK II Cek up dan
diperiksa oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal, selanjutnya dinyatakan Sehat
namum Dokter tetap memberikan Vitamin agar kondisi Kesehatan MD tetap stabil,” ungkap
Dirtahti Polda Kalbar.
Dalam
aspek hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025, Ia
ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1
Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli,
menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Mulai ditahan di Rutan
Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor
Sphan: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas
perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada
26 Februari 2025.
“Saat
ini kondisi MD dalam keadaan stabil, kondisi kesehatan baik dan sudah selesai
masa pembantaran. Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda
Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, kami mengutamakan
aspek kemanusiaan terlebih dahulu, pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara
rutin guna memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi baik,” ujar
Kabidhumas Polda Kalbar.