Polres Sanggau - Piket fungsi Sat Reskrim Polres Sanggau menerima laporan polisi terkait
dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang
perempuan berinisial NFI. Laporan tersebut diterima secara resmi di Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau.
Laporan tersebut
teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IV/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA
KALBAR, tertanggal 09 April 2025. Peristiwa kekerasan ini diduga terjadi pada
Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah CF AFD 1 Rimba
Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat.
Berdasarkan
keterangan dari korban, peristiwa kekerasan ini dilakukan oleh suaminya sendiri
yang berinisial BN. Korban, NFI, merupakan seorang ibu rumah tangga yang
berdomisili di Dusun Tani Taya RT/RW 009/002, Desa Pusat Damai, Kecamatan
Parindu, Kabupaten Sanggau, serta berdomisili sementara di lokasi tempat
kejadian.
Kejadian bermula
saat korban meminta pelaku untuk segera bekerja. Permintaan tersebut diduga
memicu emosi BN yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Pelaku kemudian
diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, NFI mengalami luka di bagian dalam hidung serta pembengkakan pada
bagian belakang kepala.
Tidak terima
atas perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Sanggau pada
Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.50 WIB, untuk melaporkan kejadian tersebut
dengan harapan agar proses hukum dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Setelah menerima
laporan, petugas piket Sat Reskrim segera melakukan sejumlah tindakan awal, di
antaranya menerbitkan laporan polisi, memeriksa korban melalui Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), serta melaporkan hasil penanganan awal kepada pimpinan.
Kasat Reskrim
Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., membenarkan bahwa
pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus
tersebut tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim dengan penuh keseriusan.
“Polres Sanggau
berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga dengan
profesional dan transparan. Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap
korban, dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung,” ujar AKP Fariz.
Ia menegaskan
bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang memiliki
dampak fisik dan psikologis bagi korban. Oleh sebab itu, kepolisian tidak akan
mentoleransi tindakan kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkungan
keluarga.
“Setiap
individu, khususnya perempuan dan anak-anak, berhak mendapatkan rasa aman dan
perlindungan hukum di dalam rumah tangganya. Kami mengimbau kepada masyarakat
untuk tidak segan melaporkan bila mengalami atau menyaksikan tindakan
kekerasan,” lanjutnya.
Hingga saat ini,
penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta berkoordinasi untuk
pemeriksaan terhadap terlapor BN.
Jika terbukti
melakukan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, pelaku dapat dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Melalui penanganan yang
cepat dan sesuai prosedur, Polres Sanggau berharap dapat memberikan keadilan
bagi korban serta menjadi langkah preventif terhadap kasus-kasus serupa di
kemudian hari. (Dny Ard / Hms Res Sgu)