» » » Diduga Lakukan KDRT, Seorang Pria di Sanggau Dilaporkan Istrinya ke Polres Sanggau

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Pria di Sanggau Dilaporkan Istrinya ke Polres Sanggau

Penulis By on Jumat, 11 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Piket fungsi Sat Reskrim Polres Sanggau menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan berinisial NFI. Laporan tersebut diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IV/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 09 April 2025. Peristiwa kekerasan ini diduga terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di wilayah CF AFD 1 Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa kekerasan ini dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial BN. Korban, NFI, merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tani Taya RT/RW 009/002, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, serta berdomisili sementara di lokasi tempat kejadian.

Kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk segera bekerja. Permintaan tersebut diduga memicu emosi BN yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.

Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya, NFI mengalami luka di bagian dalam hidung serta pembengkakan pada bagian belakang kepala.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Sanggau pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.50 WIB, untuk melaporkan kejadian tersebut dengan harapan agar proses hukum dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan, petugas piket Sat Reskrim segera melakukan sejumlah tindakan awal, di antaranya menerbitkan laporan polisi, memeriksa korban melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta melaporkan hasil penanganan awal kepada pimpinan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim dengan penuh keseriusan.

“Polres Sanggau berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga dengan profesional dan transparan. Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung,” ujar AKP Fariz.

Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak fisik dan psikologis bagi korban. Oleh sebab itu, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkungan keluarga.

“Setiap individu, khususnya perempuan dan anak-anak, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum di dalam rumah tangganya. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan,” lanjutnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap terlapor BN.

Jika terbukti melakukan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Melalui penanganan yang cepat dan sesuai prosedur, Polres Sanggau berharap dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi langkah preventif terhadap kasus-kasus serupa di kemudian hari. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya