Jakarta
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa
pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan
merupakan berita hoaks yang menyesatkan.
“Menyoroti
pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan
penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada
wartawan, Minggu (13/4/2025).
Dalam
pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran
berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat
nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto.
“Lagipula,
saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul
berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian
Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga
kementerian,” jelasnya.
Habiburokhman
juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak
memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak
ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.
“Komisi
III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut,
dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.
Lebih
lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi
terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik
instansi pemerintah maupun swasta.
“Aspirasi
masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta
yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan,
mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.