Padang.
Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram
ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20),
ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma
Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen
Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan
menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama
jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi
peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Dihubungi
terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan
pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang
membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi
kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5
kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah
menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah
pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan
barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar
diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung
besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di
dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.