Polres Sanggau - Kepolisian Sektor
(Polsek) Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) yang terjadi di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal
Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu
(13/4/2025) dini hari.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam
kurun waktu dua hari oleh tim gabungan Polsek Kapuas dengan dukungan Polsek
lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar
Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil
dari penyelidikan intensif serta koordinasi antarsektor yang berjalan cepat dan
efektif. Tim berhasil menangkap pelaku pertama di Kota Pontianak pada Senin
malam (14/4).
“Pelaku pertama yang diamankan adalah
seorang perempuan berinisial I (20). Ia berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan
Tanjung Hili, Kecamatan Pontianak Timur. Setelah itu, pelaku kedua berinisial A
(21) juga turut diamankan di lokasi yang sama tidak lama berselang,” ungkap AKP
Fariz dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Meski kedua pelaku berhasil diamankan,
barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor
polisi KB 6675 DAG milik korban tidak ditemukan bersama mereka.
Melalui pengembangan kasus, tim
penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan
pelaku ketiga yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang hasil
curian.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui
bahwa pelaku ketiga berinisial TR (30) berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kami segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sosok untuk melakukan
penangkapan,” lanjutnya.
Penangkapan pelaku ketiga dilakukan
pada Selasa dini hari (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Bunut Sembuat,
Desa Pandan Sembuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan
barang bukti utama berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikan.
“Barang bukti yang berhasil kami
amankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor KB 6675
DAG, STNK, kunci motor, satu unit handphone merek Infinix milik pelaku I, dan
satu unit handphone Samsung Galaxy A06 milik pelaku TR,” jelas AKP Fariz.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di
Mapolsek Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian
ini secara terstruktur dan membagi peran masing-masing.
Pelaku I dan A berperan dalam
pengintaian serta eksekusi pencurian, sementara TR berperan sebagai penadah dan
pengatur alur penyimpanan kendaraan hasil curian.
“Atas tindakan para pelaku, korban
mengalami kerugian sebesar Rp24.800.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal
tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Fariz menambahkan, pihaknya masih
terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengetahui apakah terdapat
keterlibatan pihak lain atau kemungkinan jaringan yang lebih besar dalam
sindikat curanmor di wilayah Sanggau dan sekitarnya.
“Ini
adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami
mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk
aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)