Polres Sanggau - Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil
mengamankan seorang pria berinisial AT alias Mumun yang diduga sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan dilakukan di wilayah Dusun Semayang, Desa Semayang,
Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, setelah melalui proses penyelidikan
intensif.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025, di
rumah milik Sugiharto yang beralamat di Jalan Lintas Malindo, Dusun Beringin,
Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. Saat kejadian, korban sedang
melaksanakan salat tarawih di Masjid Jami Sirajul Islam bersama saksi,
Kamsiyatun.
Ketika rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, pelaku diduga masuk
melalui lantai dapur yang telah dibongkar.
Setelah kembali dari masjid sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati
kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan. Saat memeriksa kamar di lantai dua,
korban menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp500.000.000,- yang disimpan dalam
kantong plastik hitam telah hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Beduai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar
pukul 08.30 WIB, anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau
menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Beduai mengenai keberadaan pelaku
di wilayah Dusun Semayang, Kecamatan Kembayan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Richson Gurning, S.Trk,
segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di areal wisata
Bendungan Merowi, Dusun Semayang. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim
gabungan dari Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Beduai
melakukan penyergapan pada pukul 12.40 WIB dan berhasil mengamankan AT alias
Mumun tanpa perlawanan.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dalam
keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil
kerja sama yang solid antara Polres Sanggau dan jajaran Polsek Beduai.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya
pencurian dengan pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini
merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,”
ujar AKBP Suparno.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku
lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk
menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat
agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada
pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah
diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang
bukti serta hasil pemeriksaan sementara akan dijadikan dasar dalam proses
penyidikan guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. (Dny Ard / Hms Res Sgu)