» » » Polres Sanggau Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Sanggau Tindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penulis By on Jumat, 11 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SR alias R (22), warga Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga berinisial YL (48), warga Desa Sungai Ilai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, YL mengungkapkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, berinisial GS, menjadi korban dalam peristiwa yang diduga terjadi pada pertengahan bulan Maret.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, pada Kamis, 20 Maret 2025, korban bertemu dengan terduga pelaku di salah satu minimarket di wilayah Muara Ilai, Kecamatan Beduai. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat tinggal sementara.

SR alias R diketahui membawa korban ke kamar kost miliknya yang berada di Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Di lokasi itulah korban tinggal bersama terduga pelaku selama kurang lebih empat hari, hingga Senin, 24 Maret 2025.

Selama tinggal di kost tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara terduga pelaku dan korban. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa persetubuhan tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kost milik pelaku.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan. Barang-barang tersebut antara lain satu helai celana panjang warna hitam merek Gita Busana, satu helai baju warna hitam merek Heavenkey, satu helai celana dalam warna hitam, satu helai bra warna pink, dan satu unit telepon genggam iPhone 8 warna hitam.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Polsek Entikong dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait.

“Setelah menerima laporan dari Polsek Entikong, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari korban serta terduga pelaku,” ujar AKP Fariz saat dikonfirmasi di Mapolres Sanggau, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Fariz menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam sistem hukum kita. Tindakan yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius dan kami akan memprosesnya secara tegas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui peristiwa serupa,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Polres Sanggau juga bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya