Polres Sanggau - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah
menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SR alias R (22), warga Desa
Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini
mencuat setelah seorang ibu rumah tangga berinisial YL (48), warga Desa Sungai
Ilai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong pada Jumat, 28 Maret
2025.
Dalam laporan
tersebut, YL mengungkapkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur, berinisial
GS, menjadi korban dalam peristiwa yang diduga terjadi pada pertengahan bulan
Maret.
Menurut
kronologi yang disampaikan pelapor, pada Kamis, 20 Maret 2025, korban bertemu
dengan terduga pelaku di salah satu minimarket di wilayah Muara Ilai, Kecamatan
Beduai. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa oleh pelaku
ke sebuah tempat tinggal sementara.
SR alias R
diketahui membawa korban ke kamar kost miliknya yang berada di Dusun Entikong
Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Di lokasi itulah korban tinggal
bersama terduga pelaku selama kurang lebih empat hari, hingga Senin, 24 Maret
2025.
Selama tinggal
di kost tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara terduga pelaku dan
korban. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa persetubuhan tersebut diduga terjadi
pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kost
milik pelaku.
Sejumlah barang
bukti berhasil diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
Barang-barang tersebut antara lain satu helai celana panjang warna hitam merek
Gita Busana, satu helai baju warna hitam merek Heavenkey, satu helai celana
dalam warna hitam, satu helai bra warna pink, dan satu unit telepon genggam
iPhone 8 warna hitam.
Menanggapi kasus
tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar
Rahmadhani, S.Tr.K., M.A., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan
resmi dari Polsek Entikong dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur
hukum yang berlaku.
Penyidik saat
ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan
keterangan tambahan dari pihak terkait.
“Setelah
menerima laporan dari Polsek Entikong, kami segera menurunkan tim untuk
melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami telah mengamankan barang bukti yang
berkaitan dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari korban serta
terduga pelaku,” ujar AKP Fariz saat dikonfirmasi di Mapolres Sanggau, Jumat
(11/4/2025).
Lebih lanjut,
AKP Fariz menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat
(1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
“Perlindungan
terhadap anak merupakan prioritas utama dalam sistem hukum kita. Tindakan yang
melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius
dan kami akan memprosesnya secara tegas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk
aktif melaporkan jika mengetahui peristiwa serupa,” tegasnya.
Pihak kepolisian
menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Polres Sanggau juga
bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi
terkait lainnya guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan
pendampingan yang layak selama proses hukum berjalan.
Hingga berita ini
diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna melengkapi
berkas perkara dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang
berlaku. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan
profesional. (Dny Ard / Hms Res Sgu)