Pontianak, Polda Kalbar - Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan
enam ton beras oplosan SPHP di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung
Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Diduga beras SPHP yang telah dicampur dengan beras menir dari pulau Jawa
(oplosan) dan sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir diperjual belikan
kepada masyarakat Pontianak dengan kisaran harga Rp62-Rp63 ribu per 5
kilogramnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K, M.H, melalui
Wakasat Reskrim, AKP. Sulastri menerangkan bahwa pengungkapan yang dilakukan
Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu.
Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan
sejumlah alat produksi pengoplos beras.
“Selain tersangka P kami juga mengamankan beras menir dan beras SPHP,
kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah
serta timbangan digital,” kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.
Menurut AKP Sulastri adapun campuran beras tersebut yakni 2 Kilogram beras
SPHP asli dan 3 Kilogram beras per karungnya. Adapun karung yang digunakan
untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP.
“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras
tersebut dioplos, keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang
dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah,”
ungkap Sulastri.
“Yang kami amankan itu 6 Ton
yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai
di gudang tersebut, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 Kilogram tersebut
didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir,
juga dipesan dari pulau Jawa,” pungkas Sulastri.