Polres Sanggau - Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang pria
berinisial M (44), warga Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis
sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar
pukul 15.00 WIB, berkat respons cepat jajaran Polsek terhadap laporan
masyarakat.
Informasi awal diterima dari warga yang mencurigai adanya aktivitas
penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto,
S.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang
dilaporkan.
Sekitar pukul 14.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga
pelaku tengah berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Gunung Golkar,
Dusun Meliau Hulu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian melakukan tindakan
cepat dengan mendatangi lokasi guna mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah
halaman rumah, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya,
petugas melakukan penggeledahan awal di dalam rumah, namun belum menemukan
barang bukti mencurigakan.
Tidak menyerah, petugas kembali melakukan penggeledahan lebih mendalam
dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam keset kaki yang
terletak di atas rak ruang tamu. Selain itu, ditemukan pula delapan bundel klip
plastik bening dan satu sendok pipet berwarna hitam di dalam kotak kayu yang
berada di dapur.
Upaya penggeledahan berlanjut ke area belakang rumah, di mana petugas
menemukan sebuah kantong hitam berisi wadah bekas minyak rambut. Di dalamnya
terdapat empat paket sabu-sabu yang disimpan di bawah drum air. Pelaku mengakui
seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
lima kantong plastik bening berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,31
gram, delapan bundel plastik klip bening, satu kotak minyak rambut warna hitam,
uang tunai sebesar Rp720.000, satu sendok pipet berwarna hitam, satu keset
kaki, satu kotak kayu, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, S.H., menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam
pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga.
Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting
dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal
untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Meliau
untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak
pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Peredaran narkoba adalah ancaman nyata yang harus kita lawan bersama demi
menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Supariyanto.
Saat ini, pelaku beserta
seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dny Ard / Hms Res Sgu)