» » » Polsek Meliau Gagalkan Peredaran Narkotika di Desa Meliau Hulu

Polsek Meliau Gagalkan Peredaran Narkotika di Desa Meliau Hulu

Penulis By on Jumat, 25 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, berkat respons cepat jajaran Polsek terhadap laporan masyarakat.

Informasi awal diterima dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, S.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 14.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Gunung Golkar, Dusun Meliau Hulu.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi guna mengamankan pelaku.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah halaman rumah, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan awal di dalam rumah, namun belum menemukan barang bukti mencurigakan.

Tidak menyerah, petugas kembali melakukan penggeledahan lebih mendalam dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam keset kaki yang terletak di atas rak ruang tamu. Selain itu, ditemukan pula delapan bundel klip plastik bening dan satu sendok pipet berwarna hitam di dalam kotak kayu yang berada di dapur.


Upaya penggeledahan berlanjut ke area belakang rumah, di mana petugas menemukan sebuah kantong hitam berisi wadah bekas minyak rambut. Di dalamnya terdapat empat paket sabu-sabu yang disimpan di bawah drum air. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain: lima kantong plastik bening berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,31 gram, delapan bundel plastik klip bening, satu kotak minyak rambut warna hitam, uang tunai sebesar Rp720.000, satu sendok pipet berwarna hitam, satu keset kaki, satu kotak kayu, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Meliau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata yang harus kita lawan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Supariyanto.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya