Polres Sanggau - Polsek Meliau melaksanakan kegiatan
sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang
berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan
pada Jumat, 25 April 2024 oleh personel Polsek Meliau, yakni Bripka Harles
Pasaribu dan Bripda Fajar Ridwan. Mereka menyambangi sejumlah titik yang
dianggap rawan terjadi aktivitas PETI dan berdialog langsung dengan masyarakat
guna memberikan pemahaman hukum dan dampak dari praktik pertambangan ilegal
tersebut.
Dalam penyampaiannya, petugas
menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya
merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
yang serius.
Oleh karena itu, masyarakat
diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta berperan aktif
dalam melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan PETI di sekitarnya.
Bripka Harles Pasaribu
menjelaskan bahwa keberadaan PETI di wilayah Kecamatan Meliau menjadi perhatian
serius aparat penegak hukum. Menurutnya, selain merusak ekosistem alam seperti
sungai dan hutan, praktik ini juga berpotensi memicu konflik sosial serta
membahayakan keselamatan para pelakunya.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto,
SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran
Polri di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada
penindakan, tetapi juga pada aspek pencegahan melalui edukasi. Masyarakat harus
memahami bahwa PETI bukan solusi ekonomi, melainkan bom waktu yang dapat
menghancurkan lingkungan dan tatanan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek
menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta menjalin
sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait dalam
upaya menanggulangi PETI.
“Kami berharap adanya kesadaran
bersama untuk menjaga kelestarian alam demi generasi yang akan datang,”
tambahnya.
Polsek Meliau juga membuka kanal
aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas PETI di wilayah
hukumnya. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini menunjukkan komitmen
aparat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui
kegiatan ini, Polsek Meliau berharap tumbuhnya kesadaran hukum dan kepedulian
lingkungan di kalangan masyarakat, sehingga dapat bersama-sama menjaga
kelestarian alam serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat
yang kondusif. (Dny Ard / Hms Res Sgu)