Polres Sanggau - Bertempat di Mapolsek
Sekayam, dilaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terkait
penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Suban, Jalan Lintas
Malindo, Dusun Paus, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
Senin (28/4).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi
sebelumnya pada hari Sabtu, 26 April 2025, melibatkan dua kendaraan roda dua.
Kendaraan pertama, Honda Revo Fit berwarna biru hitam dengan nomor polisi KB
3458 VU dikendarai oleh Sdr. Emanuel, dan kendaraan kedua, Yamaha Byson
berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 6231 DG milik Sdr. Kurnedi.
Dalam proses mediasi, kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mediasi
berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan itikad baik dari semua pihak
yang terlibat.
Adapun hasil dari mediasi menyepakati
beberapa poin penting, antara lain bahwa kedua belah pihak menyadari kecelakaan
tersebut merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan. Selain itu, pihak pertama
menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya perbaikan kendaraan pihak kedua
sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kedua belah pihak juga menandatangani
surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa setelah surat tersebut dibuat,
permasalahan dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut di kemudian hari,
baik melalui jalur hukum positif maupun hukum adat.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH,
dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah memilih
jalur damai dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami dari Polsek Sekayam sangat
mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak. Dengan memilih penyelesaian
secara kekeluargaan, kita telah menunjukkan bahwa musyawarah masih menjadi
nilai luhur yang dijunjung tinggi di tengah masyarakat kita,” ujarnya.
Kapolsek Sekayam menambahkan bahwa
penyelesaian masalah melalui mediasi seperti ini sangat membantu menciptakan
situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
“Penyelesaian dengan musyawarah ini
tidak hanya menyelesaikan masalah dengan cepat, tetapi juga menjaga hubungan
baik di antara warga,” tambah Iptu Junaifi.
Selama pelaksanaan mediasi, seluruh
rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Tidak ditemukan
adanya gangguan, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan
kekeluargaan.
Dengan
telah dilakukannya mediasi dan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus
kecelakaan lalu lintas ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan
tidak ada permasalahan hukum yang berlanjut di kemudian hari. (Dny Ard / Hms Res Sgu)