» » » Polsek Sekayam Fasilitasi Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan

Polsek Sekayam Fasilitasi Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan

Penulis By on Senin, 28 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Mapolsek Sekayam, dilaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terkait penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Suban, Jalan Lintas Malindo, Dusun Paus, Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (28/4).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sebelumnya pada hari Sabtu, 26 April 2025, melibatkan dua kendaraan roda dua. Kendaraan pertama, Honda Revo Fit berwarna biru hitam dengan nomor polisi KB 3458 VU dikendarai oleh Sdr. Emanuel, dan kendaraan kedua, Yamaha Byson berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 6231 DG milik Sdr. Kurnedi.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mediasi berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan itikad baik dari semua pihak yang terlibat.

Adapun hasil dari mediasi menyepakati beberapa poin penting, antara lain bahwa kedua belah pihak menyadari kecelakaan tersebut merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan. Selain itu, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya perbaikan kendaraan pihak kedua sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa setelah surat tersebut dibuat, permasalahan dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut di kemudian hari, baik melalui jalur hukum positif maupun hukum adat.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah memilih jalur damai dalam menyelesaikan persoalan ini.


“Kami dari Polsek Sekayam sangat mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak. Dengan memilih penyelesaian secara kekeluargaan, kita telah menunjukkan bahwa musyawarah masih menjadi nilai luhur yang dijunjung tinggi di tengah masyarakat kita,” ujarnya.

Kapolsek Sekayam menambahkan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi seperti ini sangat membantu menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Penyelesaian dengan musyawarah ini tidak hanya menyelesaikan masalah dengan cepat, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara warga,” tambah Iptu Junaifi.

Selama pelaksanaan mediasi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Tidak ditemukan adanya gangguan, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kekeluargaan.

Dengan telah dilakukannya mediasi dan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus kecelakaan lalu lintas ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan tidak ada permasalahan hukum yang berlanjut di kemudian hari. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya